Penetapan 22 Oktober Jadi Hari Santri Nasional


Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj kembali menegaskan, bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober. Hal ini dia nyatakan ketika memberi sambutan di acara pembukaan Nahhdlatul Ulama Cultural and Business (NUCB) Expo 2015, Rabu (14/10) di Gedung Smesco UKM, Jl Gatot Subroto Jakarta.
“Para santri atas nama bangsa Indonesia dipimpin oleh KH Wahab Chasbullah berdasarkan dorongan KH Hasyim Asy’ari melawan pasukan NICA yang ingin kembali menjajah dan menguasai RI,” ungkap Kang Said, sapaan akrabnya.
Guru Besar Tasawuf ini juga mengungkapkan, meski dalam peperangan merebut kemerdekaan telah gugur sebanyak 20 ribu pahlawan yang terdiri dari santri dan rakyat, bangsa Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaan dari tentara sekutu.
“Kita menang, Brigjen Mallaby, Komandan NICA tewas di tangan seorang santri dari Pesantren Tebuireng bernama Harun menurut riwayat dalam peperangan besar tanggal 10 November 1945 di Surabaya,” paparnya.
Dalam masa peperangan menegakkan kemerdekaan, lanjutnya, ada sebanyak 20 Batalyon dari 64 Batalyon yang dipimpin oleh para kiai pesantren. “Di sinilah peran besar kaum santri dalam perjuangan kemerdekaan RI yang termotivasi dari fatwa Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945,” terangnya.
Dengan fatwa jihad tersebut, imbuh Kang Said, bangsa Indonesia terdorong memperjuangkan dan menegakkan kemerdekaan RI dari tentara NICA atau sekutu. “Karena fatwa tersebut menyatakan, bahwa membela tanah air dari tangan penjajah adalah wajib hukumnya dan siapa yang gugur, ia termasuk syahid,” jelasnya.
Seperti yang di kutip dari kompas.com Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Kamis (15/10/2015) hari ini.
“Menetapkan Hari Santri, yaitu pada 22 Oktober,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis sore.
Pramono menegaskan, 22 Oktober tidak menjadi hari libur meski telah ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. “Dengan keputusan ini, 22 Oktober jadi Hari Santri dan bukan libur nasional,” ucapnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Pramono menyatakan bahwa akan dihelat peringatan Hari Santri di DKI Jakarta. Ia mengungkapkan, ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri merupakan usulan dari internal kabinet dan pihak eksternal yang terkait.
Saat mengikuti kampanye Pemilu Presiden 2014, Jokowi menyampaikan janjinya untuk menetapkan satu hari sebagai Hari Santri Nasional. Namun, ketika itu, Jokowi mengusulkan tanggal 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional.
Sementara itu, menurut PBNU, tanggal yang tepat dijadikan Hari Santri Nasional bukanlah 1 Muharam, melainkan pada 22 Oktober. Pada tanggal itu, perjuangan santri dalam merebut kemerdekaan tampak menonjol.
Menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, 22 Oktober 1945 merupakan tanggal ketika Kiai Hasyim Asy’ari mengumumkan fatwanya yang disebut sebagai Resolusi Jihad.
Resolusi Jihad yang lahir melalui musyawarah ratusan kiai dari berbagai daerah tersebut merespons agresi Belanda kedua. Resolusi itu memuat seruan bahwa setiap Muslim wajib memerangi penjajah. Para pejuang yang gugur dalam peperangan melawan penjajah pun dianggap mati syahid.
Sementara itu, mereka yang membela penjajah dianggap patut dihukum mati. Said juga menyampaikan bahwa dengan atau tanpa persetujuan pemerintah, PBNU akan tetap merayakan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. PBNU telah merencanakan sejumlah acara dalam rangka perayaan Hari Santri tersebut.
Sumber diambil dari NU.or.id dan Kompas.com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar